Fenomena Perbatasan Negara Berdaulat - EngKong.id

Seni, Budaya, Teknologi dan Hari-hari Nasional

Post Top Ad

Responsive Ads Here

Kamis, 18 Mei 2017

Fenomena Perbatasan Negara Berdaulat

Indonesia Vs Malaysia
Fenomena Perbatasan Negara Berdaulat
Oleh: Faqihhudin Masyid Hartawan

Berbicara soal batas wilayah yang memisahkan satu negara dengan negara lain merupakan permasalahan yang sangat konflek sekali. Tidak jarang hampir disetiap negara sering terjadi konflik antar negara lebih banyak terfokus pada persoalan perbatasan.
Berkaitan dengan perbatasan antarnegara, hukum internasional memberikan kontribusi yang cukup penting, terutama dalam pelaksanaan perundingan dan penandatanganan persetujuan atau perjanjian perbatasan antarnegara. Hukum internasional secara jelas dan tegas memberikan batasan tentang pemanfaatan sementara wilayah perbatasan antarnegara, tanpa harus mempengaruhi klaim oleh para pihak. Hal ini dapat terjadi, terlepas dari fakta bahwa para pihak masih belum menyepakati garis batas tersebut.[1]
Perbatasan yang terdapat di daratan suatu wilayah biasanya ditandai dengan tanda-tanda patok atau tugu yang sudah menjadi kesepakatan bersama antara pemerintah negara-negara yang memiliki batas satu daratan dengan bukti kesepakatan yang ditandatangani bersama dibawah naungan Dewan Keamanan PBB yang menangani tentang perbatasan suatu batas negara berdaulat. Selain ditandai dengan patok atau tugu, perbatasan batas wilayah negara berdaulat bisa juga ditandai dengan bentangan memanjang bangunan berbentuk pagar batas yang tentunya berdasarkan kesepakatan bersama pula.
Sementara itu yang masih sangat sulit untuk ditandai dan dibuktikan dengan tanda yang akurat dan identik adalah soal tanda batas perbatasan wilayah yang memisahkan satu negara dengan negara lain yang berhubungan dilautan lepas dan batas wilayah penerbangan. Disinilah yang sering kali terjadi konflik antar negara dan warga perbatasan.
Di Indonesia sendiri soal perbatasan antar wilayah batas negara dengan negara tetangga lainnya hingga sekarang masih belum terselesaikan dengan tuntas. Pesoalan perbatasan di Indonesia dengan negara-negara tetangganya sering kali terjadi kesalah pahaman, dan hal itu sering terjadi pelanggaran yang banyak dilanggar oleh negara-negara tetangga, seperti batas wilayah perbatasan antara Indonesia Malaysia, Indonesia Singapura, Indonesia Philipina, Indonesia Papuanugini, Indonesia Timor Leste, dan Indonesia Australia.
Pelanggaran perbatasan batas suatu negara sering terjadi dilakukan oleh tingkah laku politik berkepentingan oleh salah satu negara perbatasan yang melibatkan warga masyarakat di perbatasan, militer dan perubahan peta perbatasan yang sepihak oleh negara yang menginginkan suatu perluasan wilayah yang banyak memiliki kandungan sumber alam.
Dalam Teori SWOT, Strength (kekuatan), Weakness (kelemahan), Opportunities (Peluang), Threats (ancaman), yaitu :
Ø  Strength (Kekuatan), keunggulan disini Indonesia merupakan negara berdaulat yang mempunyai banyak pulau, di setiap perbatasan dijaga oleh militer yang menjaga perbatasan wilayah agar tidak diakui dengan negara tetangga.
Ø  Weakness (kelemahan), kurang optimalnya pemerintah dalam menjaga perbatasan wilayah-wilayah tertentu.
Ø  Opportunities (Peluang), kita sebagai negara yang memiliki sumber daya alam yang berlimpah harus bisa mengolah dengan baik apa yang kita punya sebagaimana mestinya,
Ø  Threats (ancaman), dengan ancaman ketika kita lengah wilayah perbatasan kita akan sangat mudah di akui oleh negata tetangga dengan sangat mudah.
            Opini saya disini negara kita yang berdaulat yang sepatutnya harus dijaga dan diamankan dari negara-negara tetangga yang menginginkan suatu perluasan wilayah yang banyak memiliki kandungan sumber alam hanya untuk mengambil kekayaan alam dinegara kita. Apa lagi maraknya konflik-konflik pelanggaran perbatasan batas suatu negara sering terjadi dilakukan oleh tingkah laku politik berkepentingan oleh salah satu negara perbatasan yang melibatkan warga masyarakat. Maka dari itu pemerintah Indonesia harus lebih tegas, dan tidak ada lagi perseteruan antara negara tetangga yaitu Malaysia.







[1] Hadiwijoyo Suryo Sakti, Perbatasan Negara dalam Dimensi Hukum Internasional, Graha Ilmu : Jakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Responsive Ads Here