Fenomena
Perbatasan Negara Berdaulat
Oleh: Faqihhudin Masyid
Hartawan
Berbicara soal batas wilayah yang
memisahkan satu negara dengan negara lain merupakan permasalahan yang sangat
konflek sekali. Tidak jarang hampir disetiap negara sering terjadi konflik
antar negara lebih banyak terfokus pada persoalan perbatasan.
Berkaitan
dengan perbatasan antarnegara, hukum internasional memberikan kontribusi yang
cukup penting, terutama dalam pelaksanaan perundingan dan penandatanganan
persetujuan atau perjanjian perbatasan antarnegara. Hukum internasional secara
jelas dan tegas memberikan batasan tentang pemanfaatan sementara wilayah
perbatasan antarnegara, tanpa harus mempengaruhi klaim oleh para pihak. Hal ini
dapat terjadi, terlepas dari fakta bahwa para pihak masih belum menyepakati
garis batas tersebut.[1]
Perbatasan yang terdapat di daratan
suatu wilayah biasanya ditandai dengan tanda-tanda patok atau tugu yang sudah
menjadi kesepakatan bersama antara pemerintah negara-negara yang memiliki batas
satu daratan dengan bukti kesepakatan yang ditandatangani bersama dibawah
naungan Dewan Keamanan PBB yang menangani tentang perbatasan suatu batas negara
berdaulat. Selain ditandai dengan patok atau tugu, perbatasan batas wilayah
negara berdaulat bisa juga ditandai dengan bentangan memanjang bangunan
berbentuk pagar batas yang tentunya berdasarkan kesepakatan bersama pula.
Sementara itu yang masih sangat
sulit untuk ditandai dan dibuktikan dengan tanda yang akurat dan identik adalah
soal tanda batas perbatasan wilayah yang memisahkan satu negara dengan negara
lain yang berhubungan dilautan lepas dan batas wilayah penerbangan. Disinilah
yang sering kali terjadi konflik antar negara dan warga perbatasan.
Di Indonesia sendiri soal perbatasan
antar wilayah batas negara dengan negara tetangga lainnya hingga sekarang masih
belum terselesaikan dengan tuntas. Pesoalan perbatasan di Indonesia dengan
negara-negara tetangganya sering kali terjadi kesalah pahaman, dan hal itu
sering terjadi pelanggaran yang banyak dilanggar oleh negara-negara tetangga,
seperti batas wilayah perbatasan antara Indonesia Malaysia, Indonesia
Singapura, Indonesia Philipina, Indonesia Papuanugini, Indonesia Timor Leste,
dan Indonesia Australia.
Pelanggaran perbatasan batas suatu
negara sering terjadi dilakukan oleh tingkah laku politik berkepentingan oleh
salah satu negara perbatasan yang melibatkan warga masyarakat di perbatasan,
militer dan perubahan peta perbatasan yang sepihak oleh negara yang
menginginkan suatu perluasan wilayah yang banyak memiliki kandungan sumber
alam.
Dalam Teori SWOT, Strength (kekuatan),
Weakness (kelemahan), Opportunities (Peluang), Threats (ancaman), yaitu :
Ø Strength (Kekuatan), keunggulan
disini Indonesia merupakan negara berdaulat yang mempunyai banyak pulau, di
setiap perbatasan dijaga oleh militer yang menjaga perbatasan wilayah agar
tidak diakui dengan negara tetangga.
Ø Weakness (kelemahan), kurang
optimalnya pemerintah dalam menjaga perbatasan wilayah-wilayah tertentu.
Ø Opportunities (Peluang), kita
sebagai negara yang memiliki sumber daya alam yang berlimpah harus bisa
mengolah dengan baik apa yang kita punya sebagaimana mestinya,
Ø Threats (ancaman), dengan ancaman
ketika kita lengah wilayah perbatasan kita akan sangat mudah di akui oleh
negata tetangga dengan sangat mudah.
Opini saya
disini negara kita yang berdaulat yang sepatutnya harus dijaga dan diamankan
dari negara-negara tetangga yang menginginkan suatu perluasan wilayah yang
banyak memiliki kandungan sumber alam hanya untuk mengambil kekayaan alam
dinegara kita. Apa lagi maraknya konflik-konflik pelanggaran perbatasan batas
suatu negara sering terjadi dilakukan oleh tingkah laku politik berkepentingan
oleh salah satu negara perbatasan yang melibatkan warga masyarakat. Maka dari
itu pemerintah Indonesia harus lebih tegas, dan tidak ada lagi perseteruan
antara negara tetangga yaitu Malaysia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar